Pada tingkat perundang-undangan di Indonesia, peraturan-peraturan dibuat mulai dari tingkat nasional hingga tingkat desa. Berikut adalah urutan peraturan perundang-undangan dan turunannya sampai ke tingkat desa:

1. Undang-Undang (UU):

  • Merupakan produk hukum tertinggi di tingkat nasional.

2. Peraturan Pemerintah (PP):

  • Diterbitkan oleh Presiden bersama dengan Menteri atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

3. Peraturan Presiden (Perpres):

  • Diterbitkan oleh Presiden untuk melaksanakan ketentuan undang-undang.

4. Peraturan Menteri (Permen):

  • Diterbitkan oleh menteri yang memiliki kewenangan dalam suatu bidang tertentu.

5. Peraturan Lembaga Non Kementerian:

  • Diterbitkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki kewenangan tertentu.

6. Peraturan Daerah (Perda):

  • Diterbitkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

7. Peraturan Bupati/Wali Kota (Perbup/Perwali):

  • Diterbitkan oleh kepala daerah tingkat kabupaten atau kota.

8. Peraturan Desa:

  • Diterbitkan oleh kepala desa.

Setiap tingkatan peraturan memiliki cakupan dan ruang lingkup yang berbeda sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Proses penetapan peraturan tersebut melibatkan kajian, pembahasan, dan musyawarah antara berbagai pihak yang terlibat dalam pembuatan kebijakan.