Pada tingkat perundang-undangan di Indonesia, peraturan-peraturan dibuat mulai dari tingkat nasional hingga tingkat desa. Berikut adalah urutan peraturan perundang-undangan dan turunannya sampai ke tingkat desa:
1. Undang-Undang (UU):
- Merupakan produk hukum tertinggi di tingkat nasional.
2. Peraturan Pemerintah (PP):
- Diterbitkan oleh Presiden bersama dengan Menteri atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
3. Peraturan Presiden (Perpres):
- Diterbitkan oleh Presiden untuk melaksanakan ketentuan undang-undang.
4. Peraturan Menteri (Permen):
- Diterbitkan oleh menteri yang memiliki kewenangan dalam suatu bidang tertentu.
5. Peraturan Lembaga Non Kementerian:
- Diterbitkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki kewenangan tertentu.
6. Peraturan Daerah (Perda):
- Diterbitkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
7. Peraturan Bupati/Wali Kota (Perbup/Perwali):
- Diterbitkan oleh kepala daerah tingkat kabupaten atau kota.
8. Peraturan Desa:
- Diterbitkan oleh kepala desa.
Setiap tingkatan peraturan memiliki cakupan dan ruang lingkup yang berbeda sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Proses penetapan peraturan tersebut melibatkan kajian, pembahasan, dan musyawarah antara berbagai pihak yang terlibat dalam pembuatan kebijakan.