LAPORAN

Proses penyusunan laporan realisasi desa melibatkan dokumentasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam RKPDesa serta realisasi anggaran yang telah dianggarkan dalam APBDesa. Berikut adalah tahapan umum dalam proses penyusunan laporan realisasi desa:

  1. Pengumpulan Data Pelaksanaan Program dan Kegiatan:

    • Melibatkan seluruh pihak terkait dalam pengumpulan data terkait pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk informasi terkait pencapaian target dan sasaran.
  2. Analisis dan Evaluasi:

    • Menganalisis dan mengevaluasi data yang telah terkumpul untuk menilai sejauh mana program dan kegiatan telah berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  3. Penyusunan Laporan Realisasi RKPDesa:

    • Merinci pencapaian dan progres pembangunan desa yang telah dilaksanakan dalam periode tertentu, termasuk perbandingan dengan target yang telah ditetapkan.
  4. Penyusunan Laporan Realisasi APBDesa:

    • Menyusun laporan realisasi keuangan yang mencakup pendapatan dan belanja desa, serta melibatkan laporan realisasi anggaran dan neraca keuangan desa.
  5. Identifikasi Permasalahan dan Tantangan:

    • Mengidentifikasi permasalahan atau tantangan yang mungkin muncul selama pelaksanaan program dan kegiatan serta mencari solusi untuk perbaikan di masa mendatang.
  6. Musyawarah Desa:

    • Menggelar musyawarah desa untuk membahas dan memvalidasi laporan realisasi RKPDesa dan APBDesa bersama masyarakat, serta mendengarkan masukan dan tanggapan dari mereka.
  7. Validasi dan Verifikasi:

    • Melakukan validasi dan verifikasi data dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), instansi pemerintah, atau lembaga audit eksternal jika diperlukan.
  8. Penyempurnaan Laporan:

    • Menyempurnakan laporan realisasi desa berdasarkan hasil musyawarah desa dan masukan dari pihak terkait.
  9. Pengesahan Laporan Realisasi Desa:

    • Mengajukan laporan realisasi desa untuk pengesahan kepada pihak berwenang atau instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Pengumuman dan Publikasi:

    • Mengumumkan laporan realisasi desa kepada masyarakat melalui papan pengumuman, media lokal, atau saluran informasi lainnya untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.
  11. Pertanggungjawaban:

    • Menyampaikan laporan realisasi desa kepada masyarakat dan pihak terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan keuangan desa.

Proses penyusunan laporan realisasi desa merupakan bagian penting dari tata kelola desa yang baik, memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya dan pembangunan desa.

LAPORAN REALISASI TEMAN DESA