Tugas Pokok Dan Fungsi
Tugas Pokok
Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah pada kecamatan.
Fungsi
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan kecamatan
- pembinaan dan pengoordinasian kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat kecamatan
- pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- pembinaan dan pengoordinasian upaya penyelenggaraan
ketentraman, ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; - pembinaan dan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan
fasilitas umum; - pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan; - melaksanakan tugas lainnya yangdiperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan urusan kesekretariatan.
Tugas Pokok
Membantu camat melaksanakan kesekretariatan dalam urusan program dan data, keuangan dan tata usaha
Fungsi
- penyusunan rencana sekretariat;
- penyelenggaraan urusan program
- penyelenggaraan urusan data
- penyelenggaraan urusan keuangan;dan penyelenggaraan urusan tata usaha;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Tugas Pokok
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan program dan data
Fungsi
- perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis
penyelenggaraan program dan data Kecamatan - pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan program dan
data Kecamatan; dan - penyusunan, pengolahan dan
pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan program dan data Kecamatan; dan - pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai
bidang tugasnya.
Tugas Pokok
Membantu Sekretaris dalam hal urusan Keuangan dan Tata Usaha
Fungsi
- Perumusan progran , pedoman penyelenggaraan Keuangan dan Tata Usaha.;
- pembinaan, pelaksanaan dan
pengawasan Keuangan dan Tata Usaha; - penyusunan, pengolahan dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Keuangandan Tata Usaha; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai
bidang tugasnya.
Tugas Pokok
Membantu camat dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi
- penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan umum dan Desa - penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; - penyusunan program dan pembinaan administrasi
kependudukan dan catatan sipil; - penyusunan program dan pembinaan kegiatan sosial
politik, ideologi negara dan kesatuan bangsa; - pembinaan dan pengoordinasian kegiatan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di
tingkat kecamatan; - pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan dalam
urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat; - pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit
kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di
kecamatan dalam urusan Pemerintahan, Pembangunan
dan Pemberdayaan masyarakat; dan - pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai
bidang tugasnya
Tugas Pokok
Membantu camat dalam melaksanakan urusan
pembinaan Ketenteraman, Ketertiban dan Pendapatan
serta pembinaan polisi pamong praja
Fungsi
- penyusunan program dan pembinaan ketenteraman dan
ketertiban serta pendapatan; - pembinaan dan pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan dalam
urusan ketenteraman, ketertiban dan pendapatan; - pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit
kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di
kecamatan dalam urusan ketenteraman, ketertiban dan
pendapatan - pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan
peningkatan pendapatan asli daerah; - pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum; - pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan trantibum
linmas dan pendapatan; - penyelenggaraan pembinaan pendapatan desa/kelurahan;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan dalam
urusan ketenteraman, ketertiban dan pendapatan; - pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit
kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di
kecamatan dalam urusan - pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai
bidang tugasnya.
Tugas Pokok
Membantu camat dalam melaksanakan urusan pelayanan masyarakat, perekonomian dan kesejahteraan sosial
Fungsi
- penyusunan programpelayanan, perekonomian dan
kesejahteraan sosial; - penyusunan program Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
- penyusunan program penanganan unit pengaduan
masyarakat; - pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan dalam
urusan pelayanan perekonomian dan kesejahteraan sosial - pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit
kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di
kecamatan dalam urusan
Pelayanan , Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial dan - pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai bidang tugasnya