Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan tertuang Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021 Nomor 28) sebagai berikut :

 

Tugas Pokok

Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah pada kecamatan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan kecamatan
  2. pembinaan dan pengoordinasian kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat kecamatan
  3. pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  4. pembinaan dan pengoordinasian upaya penyelenggaraan
    ketentraman, ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  5. pembinaan dan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  6. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan
    fasilitas umum;
  7. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi
    ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
  8. melaksanakan tugas lainnya yangdiperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
  9. pelaksanaan urusan kesekretariatan.

 

Tugas Pokok

Membantu camat melaksanakan kesekretariatan dalam urusan program dan data, keuangan dan tata usaha

Fungsi

  1. penyusunan rencana sekretariat;
  2. penyelenggaraan urusan program
  3. penyelenggaraan urusan data
  4. penyelenggaraan urusan keuangan;dan penyelenggaraan urusan tata usaha;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

Tugas Pokok

Membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan program dan data

Fungsi

  1. perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis
    penyelenggaraan program dan data Kecamatan
  2. pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan program dan
    data Kecamatan; dan
  3. penyusunan, pengolahan dan
    pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan program dan data Kecamatan; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai
    bidang tugasnya.

Tugas Pokok

Membantu Sekretaris dalam hal urusan Keuangan dan Tata Usaha

Fungsi

  1. Perumusan progran , pedoman penyelenggaraan Keuangan dan Tata Usaha.;
  2. pembinaan, pelaksanaan dan
    pengawasan Keuangan dan Tata Usaha;
  3. penyusunan, pengolahan dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Keuangandan Tata Usaha; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai
    bidang tugasnya.

Tugas Pokok

Membantu camat dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

 

Fungsi

  1. penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan
    pemerintahan umum dan Desa
  2. penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan
    pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  3. penyusunan program dan pembinaan administrasi
    kependudukan dan catatan sipil;
  4. penyusunan program dan pembinaan kegiatan sosial
    politik, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  5. pembinaan dan pengoordinasian kegiatan
    pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di
    tingkat kecamatan;
  6. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi
    ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
    dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan dalam
    urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat;
  7. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit
    kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di
    kecamatan dalam urusan Pemerintahan, Pembangunan
    dan Pemberdayaan masyarakat; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai
    bidang tugasnya

Tugas Pokok

Membantu camat dalam melaksanakan urusan
pembinaan Ketenteraman, Ketertiban dan Pendapatan
serta pembinaan polisi pamong praja

Fungsi

  1. penyusunan program dan pembinaan ketenteraman dan
    ketertiban serta pendapatan;
  2. pembinaan dan pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  3. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi
    ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
    dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan dalam
    urusan ketenteraman, ketertiban dan pendapatan;
  4. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit
    kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di
    kecamatan dalam urusan ketenteraman, ketertiban dan
    pendapatan
  5. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan
    peningkatan pendapatan asli daerah;
  6. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemeliharaan
    prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  7. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan trantibum
    linmas dan pendapatan;
  8. penyelenggaraan pembinaan pendapatan desa/kelurahan;
  9. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi
    ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan dalam
    urusan ketenteraman, ketertiban dan pendapatan;
  10. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit
    kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di
    kecamatan dalam urusan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai
    bidang tugasnya.

 

Tugas Pokok

Membantu camat dalam melaksanakan urusan pelayanan masyarakat, perekonomian dan kesejahteraan sosial

Fungsi

  1. penyusunan programpelayanan, perekonomian dan
    kesejahteraan sosial;
  2. penyusunan program Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
  3. penyusunan program penanganan unit pengaduan
    masyarakat;
  4. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi
    ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
    dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan dalam
    urusan pelayanan perekonomian dan kesejahteraan sosial
  5. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit
    kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di
    kecamatan dalam urusan
    Pelayanan , Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai bidang tugasnya

Profil Camat

Berita Terbaru

Link Terkait